Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Putusan MA (Mahkamah Agung) membuat hukuman mati Sambo dibatalkan. Hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dirubah menjadi hukuman seumur hidup.

Tidak hanya hukuman mati Sambo, MA dalam hal ini juga merubah vonis untuk tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana ini. Istri Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal juga mendapatkan potongan hukuman.

Terkait hal ini, pihak keluarga Brigadir J melalui Ketua Tim Pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kecewa. Dilansir dari Kompas TV, mereka menyebut keputusan MA tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga Brigadir J.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin menuturkan ketiga terdakwa itu memiliki peran dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terutama Putri Chandrawati, istri Sambo, yang menurutnya malah justru menjadi pelaku utama.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, peran Putri Candrawathi jauh lebih jahat daripada terdakwa lainnya. Namun, justru mendapat keringanan hukuman paling banyak.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin, tentang hukuman mati Sambo yang dibatalkan.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan , pihaknya menduga, putusan MA akan dipengaruhi lobi politik. Indikasi ini terjadi karena putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya.Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," tandas Kamaruddin.

Hukuman mati Sambo, oleh sidang MA dibatalkan dan berubah menjadi hukuman seumur hidup. MA juga meringankan hukuman bagi tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun, serta Kuat Ma'ruf dari penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Putusan MA yang paling membuat keluarga Brigadir J kecewa tentu saja pada dibatalkanya hukuman mati Sambo. Mantan pejabat Polri ini dirubah menjalani penjara seumur hidup.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler