Murianews, Kudus – Kepempinan KPK RI secara resmi berubah, seiring dengan dilantiknya Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Komisioner senior di KPK ini menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelantikan Nawawi Pomolango dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta, Senin (27/11/2023). Dengan demikian Nawawi akan bekerja penuh menggantikan posisi Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Mentan SYL.
Nawawi Pomolango, dalam kesempatan itu diambil sumpah jabatannya. Selanjutnya oleh Presiden Jokowi melantiknya menjadi Ketua KPK sementara.
"Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya," demikian sumpah janji yang diucapkan Nawawi Pomolango.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pelantikan Nawawi Pamolango didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 116 P Tahun 2023. Surat Keputusan ini dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanto.
Para anggota Dewan Pengawas KPK, di antaranya Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean, kemudian anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho hadir dalam acara ini. .
Selain itu juga hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin juga hadir.
Penunjukan Nawawi Pomolango dinilai sangat tepat, mengingat posisi Firli Bahuri yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eks Ketua KPK Firli Bahuri terseret kasus Korupsi di Kementan yang ditangani KPK sendiri.
Firli Bahuri sendiri ditetapkan tersangka oleh Polri karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap SYL, eks Mentan yang juga menjadi tersangka di KPK. Firli diduga melakukan pemerasan saat SYL ditangani oleh KPK dalam kasus korupsi yang menerpanya.



