Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Jurnalis terkenal Aiman Witjaksono berurusan dengan Polda Metro Jaya. Kasus ini memasuki babakan baru pada awal Febuari 2024 ini, dengan upaya praperadilan yang dilakukannya.

Aiman Witjaksono, berurusan dengan pihak aparat penegak hukum sejak akhir 2023 lalu. Ini bermula saat dirinya mengunggah pernyataan mengenai oknum Polri yang tidak netral di Pemilu 2024.

Seperti dilansir dari Tempo.co, unggahan itu dilakukannya pada 11 Novemer 2023 melalui akun Instagram miliknya. Dalam unggahannya Aiman mengetengahkan soal adanya aparat yang menyatakan dukungan pada Pasangan Prabowo-Gibran.

Dari unggahan itu, ternyata berbuntut dengan laporan ke Polda Metero Jaya. Pihak Metro Jaya menyebut ada 6 laporan yang masuk, melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Aiman Witjaksono.

Aiman dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Jurnalis televisi ini dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pihak Polda Metro Jaya disebutkan telah memeriksa 26 orang hingga 29 November 2023 lalu. Enam pelapor juga sudah dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait pelaporan Aiman yang disampaikan ke Polda Metro Jaya.

Kemudian pada 3 Desember 2023, Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa 10 ahli. Mereka terdiri dari 2 orang ahli hukum pidana, 3 orang ahli ITE, 2 orang ahli bahasa, 2 orang sosiolog dan 1 saksi dari Dewan Pers.

Sehingga dalam perkembangannya, kasus ini memasuki tahap penyidikan pada Desember 2023 lalu. Kemudian pada 26 Januari 2024 lalu, Aiman Witjaksono akhirnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Aiman sebagai saksi dalam kasus ini. Namun dalam pemanggilan ini, secara tak terduga Polda Metro menyita ponsel miliknya.

Kemudian pada 29 Januari 2024 Aiman juga dipanggil Dewan Pers terkait profesinya sebagai jurnalis. Dalam pertemuan itu, Dewan Pers membahas permintaan Aiman yang menginginkan statusnya sebagai wartawan diverifikasi.

Kasus Aiman Witjaksono pada akhirnya menarik perhatian karena dirinya adalah bagian dari TPN (Tim Pemenangan Nasional) Ganjar-Mahfud. Dalam konstelasi Pemilu 2024, Aiman adalah juru bicara dari pasangan nomor 3.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler