Ponsel, Email dan Akun Medsos Disita, Aiman Witjaksono Melawan
Budi Santoso
Sabtu, 3 Februari 2024 17:40:00
Murianews, Kudus – Kasus dugaan penyebaran hoak, yang melibatkan jurnalis terkenal Aiman Witjaksono memasuki babak baru. Terbaru Aiman disebut mulai melakukan perlawanan, terhadap penanganan hukum Polda Metro Jaya.
Meski sudah lama bergulir, kasus yang melibatkan Aiman kembali menarik perhatian setelah pihak Polda Metro Jaya memanggilnya pada Kamis 26 Januari 2024 lalu. Aiman datang dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Pada pemanggilan tersebut, seperti dilansir dari Tempo.co, pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan. Ponsel, email dan akun media sosialnya disita sebagai barang bukti dalam penanganan kasus ini.
Atas langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya ini, akhirnya Aiman Witjaksono melakukan langkah perlawanan. Jurnalis terkenal ini melakukan aduan ke beberapa pihak pada Kamis (1/2/2024).
Aiman bersama tim kuasa hukumnya, mendatangi Komnas HAM dan Propram Polri. Mereka menyampaikan aduan atas perlakuan hukum yang diterimanya dari pihak Polda Metro Jaya.
Usaha ini dilakukanya sebagai perlawanan hukum atas apa yang dialaminya dalam pemanggilan pihak penyidik Polda Metro Jaya. Secara khusus, Aiman disebutkan sangat tidak bisa menerima atas penyitaan ponsel, email dan akun medsos miliknya sebagai barang bukti.
Berikutnya, bersama tim kuasa hukumnya, Aiman Witjaksono berencana melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan hukum yang diarahkan pada dirinya. Meski demikian, rencana ini masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan.
Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2023 lalu. Hal itu terjadi setelah dirinya mengunggah informasi di instagram mengenai dugaan ketidaknetralan Polri terhadap proses Pemilu 2024.
Enam pelapor yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya adalah Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Aiman dalam laporan itu diduga melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jik terbukti bersalah, Aiman Witjaksono terancam hukuman 10 tahun penjara. Kasus ini semakin menarik perhatian karena Aiman adalah salah satu bagian dari TKN Ganjar-Pranowo.



