Kemenkes RI: Ada 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
Budi Santoso
Senin, 19 Februari 2024 14:46:00
Murianews, Kudus – Sebanyak 57 petugas Pemilu 2024 dilaporkan meninggal dunia oleh Kemenkes RI. Mereka yang meninggal merupakan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan petugas Linmas atau Hansip.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, jumlah terbanyak berasal dari Jawa Barat. Data-data ini terlaporkan ke Kemenkes RI.
Secara keseluruhan, laporan ini disampaikan ke Kemenkes RI mulai 10 Februari 2024 hingga 17 Februari 2024. Mereka yang meninggal merupakan petugas KPPS dan anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) di proses Pemilu 2024.
Secara rinci Nadia menyebut, untuk anggota KPPS yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 29 orang. Sedangkan lainnya merupakan anggota Linmas, saksi, anggota PPS dan Anggota Bawaslu.
Untuk anggota Linmas yan dilaporkan meninggal jumlahnya mencapai 10 orang. Kemudian 9 orang petugas saksi, 6 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 1 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jawa Barat menjadi yang terbanyak dalam kasus ini. Sebanyak 13 orang yang meninggal dunia dilaporkan berasal dari Jawa Barat. Disusul Jawa Timur dengan
12 kasus.
Kemudian Jawa Tengah ada 11 kasus, DKI Jakarta 6 kasus lalu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan masing-masing 2 kasus.
Sedangkan sisanya terjadi di Riau, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Masing-masing ada 1 orang meninggal dunia.
Mereka yang meninggal, menurut Nadia, didominasi usia 41 tahun-50 tahun, yang jumlahnya mencapai 18 orang. Sedangkan dari usia 51 tahun-60 tahun ada 8 orang yang meninggal.
Berikutnya untuk usia 21 tahun-30 tahun ada 7 orang yang meninggal. Sedangkan sisanya merupakan petugas Pemilu yang berusia 17 tahun sampai 20 tahun.
Selain meninggal dunia, Kemenkes RI juga melaporkan ada 8.381 petugas Pemilu 2024 yang jatuh sakit saat menjalanka tugasnya. Terdiri dari 4281 orang anggota KPPS, 1040 anggota PPS, 1034 petugas Pemilu, 707 saksi, 694 Linmas, 381 Bawaslu, dan 244 PPK.



