Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penanganan Kasus pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun terus bergulir. Terkini, Bareskrim Polri menyita rekening Rp271 miliar milik Panji Gumilang.

Penyitaan itu dilakukan sebagai langkah Bareskrim Polri mengamankan barang bukti dalam menyidik kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Selain rekening, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah asset lain.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan hal ini. Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan yang saat ini terus dilakukan.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Abdussalam Panji Gumilang," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (23/2/2024).

Secara keseluruhan ada 5 bidang tanah dan bangunan seluas 866 meter persegi di Depok, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp6 miliar yang juga disita. Kemudian juga 42 bidang tanah dan bangunan seluas 296.000 meter persegi di Indramayu, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp 27,3 miliar.

Berikutnya, dari pihak Panji Gumilang juga disita beerapa mobil. Masing-masing 3 unit kendaraan Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar. Selain itu, Whisnu mengatakan penyitaan juga dilakukan penyidik terhadap 16 rekening milik Panji Gumilang di Bank Mandiri dengan nilai mencapai Rp271 miliar.

"Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD480.700," jelas Whisnu Hermawan.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ini sebagai lanjutan dari kasus awal kasus dugaan penggelapan dan tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji Gumilang juga disebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler