Polda Metro Jaya Diminta Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri
Budi Santoso
Senin, 18 Maret 2024 17:18:00
Murianews, Kudus – Pihak Polda Metro Jaya diminta cegah mantan ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri. Desakan ini disampaikan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) kepada tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Sehingga penting dilakukan sebuah upaya pencegahan dirinya pergi ke luar negeri.
Pihak ICW melalui peneliti mereka, Diky Anandya mengatakan desakan itu didasaran pada keberadaan Firli yang saat ini tidak diketahui. Pada acara pemeriksaan akhir bula Februari lalu, Firli bahkan mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
Seperti dilansir CNNIndonesia, situasi ini memunculkan sebuah kekhawatiran terhadap kemungkinan Firli Bahuri melarikan diri. Sinyalemen ini patut diantisipasi oleh Polda Metro Jaya.
"Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," ujar Diky, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, November tahun lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pencegahan terhadap Firli bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu sempat diterapkan selam 20 hari.
Namun karena penanganan kasus ini tidak kunjung mengarah ke progress yang pasti, pencegahan ini dirasa perlu dilakukan lagi. Menurut Diky, pencegahan harus diberlakukan kembali agar Firli dapat bersikap kooperatif dalam proses hukum.
"Hingga saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan di tempat," kata Diky.
Penanganan kasus Firli Bahuri sendiri saat ini sudah memasuki 100 hari, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. Meski begitu, sejauh penanganan dilakukan, status Firli belum dilakukan penahanan.
ICW bahkan menilai kinerja Polda Metro Jaya dalam perkara ini dinilai buruk. Mereka masih terus mengurus masalah administrasi penyidikan. Sudah tiga kali berkas perkara ini bolak-balik ke Kejati DKI Jakarta.
"Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja," ucap Diky.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri berkilah mereka masih melakukan pengembangan kasus ini ke arah pencucian uang. Sehingga mereka belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Sejumlah aset milik Firli Bahuri masih akan diselidiki, terutam yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).



