Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar diperiksa Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Langkah ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaa sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap Indra Iskandar sejauh ini, setelah sebelumnya juga sudah dilakukan.

"Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir Antara, Rabu (15/5/2024).

Meski demikian Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan kedua yang dilakukan KPK terhadap Indra. Sebelumya, pemeriksaan tim penyidik KPK sudah dilakukan pada Kamis (14/3/2024).

Dalam pemeriksaan terdahulu, Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK sendiri sudah sejak Jumat (23/2/2024) sudah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK. Kemudian juga pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

KPK juga telah mengungkapkan, tim penyidik mereka menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Komentar