Murianews, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.
Penahanan itu setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
”Demi kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka pada 16 April 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sama.
Meskipun telah dipanggil untuk pemeriksaan pada beberapa kesempatan sebelumnya, Gus Muhdlor tidak hadir karena alasan kesehatan. Pihaknya juga tidak memberikan konfirmasi yang memadai atas ketidakhadirannya.
KPK kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa. Namun Bupati Sidoarjo itu akhirnya hadir pada Selasa (7/5/2024) untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik sebelum ditahan pada sore harinya.



