Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor.  Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gus Muhdlor akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

”Hari ini (19/4/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini,” ujar Ali dikutip dari Detik.com, Jumat (19/4/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo.

Gus Muhdlor, yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak tahun 2021, menjadi fokus penyidikan setelah ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam aliran dana yang diduga terjadi di lingkungan BPPD tersebut.

Sebelumnya, Ali juga menjelaskan jika penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka didasarkan pada hasil analisis dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya juga memberikan indikasi terhadap keterlibatan Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi tersebut.

”Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ungkap Ali.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler