Peralatan Elektronik Wajib Tetapkan SKEM dan LTHE
Budi Santoso
Selasa, 11 Juni 2024 12:45:00
Murianews, Jakrta – Kementrian ESDM (Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral) mewajibkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) dan LTHE (Label Tanda Hemat Energi). Ini menjadi kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi.
Kebijakan pemerintah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi. Selain itu, juga diarahkan untuk mengurangi biaya konsumsi energi dan menekan emisi gas rumah kaca.
Karena itu, menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut maka pada 2030 mendatang, ditingkatkan targetnya melalui penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik. Untuk saat ini baru 7 peralatan elektronik yang wajib menerapkannya.
"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," demikian dikatakan oleh SubKor Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini, Senin (11/6/2024) seperti dilansir Antara.
Sedangkan untuk tahun 2030 target penerapan SKEM dan LTHE akan diterapkan pada 11 peralatan lektornik. Peralata itu adalah rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.
Dengan penerapan SKEM dan LTHE, pada unit peralatan seperti AC, penanak nasi dan kipas angin, telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun dan penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.
Sementara, penerapan SKEM dan LTHE pada 5 peralatan elektronik akan mengurangi beban listrik sebesar 599 MW dan menghemat energi 3,0 TWh pada 2025.
“Artinya itu akan mengurangi beban listrik sebesar 787 MW dan menghemat energi sebesar 3,8 TWh pada tahun 2030," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Endra Dedy Tamtama menambahkan, SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi. Melalui standarisasi kinerja tersebut, produsen atau importir tidak boleh lagi memasukkan peralatan yang konsumsi energinya besar.
”Jangan sampai nantinya negara kita jadi tempat produk buangan. Karena di sana (negara eksportir) SKEM-nya sudah tinggi, sehingga barang-barang yang tidak boleh beredar dimasukkan ke Indonesia,” katanya mewanti-wanti.
Sementara, LTHE adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Dalam LTHE, label ditandai dengan bintang 1 hingga 5.
“Jadi semakin tinggi bintangnya, maka peralatan tersebut semakin hemat energi,” jelasnya Endra.
Murianews, Jakrta – Kementrian ESDM (Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral) mewajibkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) dan LTHE (Label Tanda Hemat Energi). Ini menjadi kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi.
Kebijakan pemerintah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas peralatan elektronik yang hemat energi. Selain itu, juga diarahkan untuk mengurangi biaya konsumsi energi dan menekan emisi gas rumah kaca.
Karena itu, menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut maka pada 2030 mendatang, ditingkatkan targetnya melalui penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik. Untuk saat ini baru 7 peralatan elektronik yang wajib menerapkannya.
"Ketujuh peralatan elektronik itu adalah AC (pengkondisi udara), penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman)," demikian dikatakan oleh SubKor Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini, Senin (11/6/2024) seperti dilansir Antara.
Sedangkan untuk tahun 2030 target penerapan SKEM dan LTHE akan diterapkan pada 11 peralatan lektornik. Peralata itu adalah rice cooker, kulkas, lampu, tv, kipas angin, AC, dispenser, mesin cuci, seterika, pompa air dan lemari pendingin.
Dengan penerapan SKEM dan LTHE, pada unit peralatan seperti AC, penanak nasi dan kipas angin, telah berkontribusi menghemat 2,07 TWh dan biaya listrik Rp3 triliun dan penurunan emisi CO2 sebesar 2,18 juta ton.
Sementara, penerapan SKEM dan LTHE pada 5 peralatan elektronik akan mengurangi beban listrik sebesar 599 MW dan menghemat energi 3,0 TWh pada 2025.
“Artinya itu akan mengurangi beban listrik sebesar 787 MW dan menghemat energi sebesar 3,8 TWh pada tahun 2030," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Endra Dedy Tamtama menambahkan, SKEM adalah spesifikasi kinerja energi untuk membatasi jumlah konsumsi maksimum dari produk pemanfaat energi. Melalui standarisasi kinerja tersebut, produsen atau importir tidak boleh lagi memasukkan peralatan yang konsumsi energinya besar.
”Jangan sampai nantinya negara kita jadi tempat produk buangan. Karena di sana (negara eksportir) SKEM-nya sudah tinggi, sehingga barang-barang yang tidak boleh beredar dimasukkan ke Indonesia,” katanya mewanti-wanti.
Sementara, LTHE adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu. Dalam LTHE, label ditandai dengan bintang 1 hingga 5.
“Jadi semakin tinggi bintangnya, maka peralatan tersebut semakin hemat energi,” jelasnya Endra.