Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Budi Santoso
Sabtu, 20 Juli 2024 07:23:00
Murianews, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih menunggu semua Caleg Terpilih mengumpulkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Saat ini masih ada 5.681 orang belum melapor LHKPN.
Juru Bicara KPK Tesa Mahardika Sugiarto, menyatakan sampai saat ini sudah 14.201 orang Caleg Terpilih yang sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan sisanya, sebanyak 5.681 masih ditunggu lapora LHKPN-nya.
"Jadi masih ada sekitar 5.681 Caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dilansir Antara, Jumat (19/1/2024).
Para Caleg Terpilih, sesuai amanat UU diwajibkan untuk menyetorkan laporan LHKPN. Mereka diberi kesempatan sampai 21 hari sebelum dilakukan pelantikan anggota legeslatif.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), Idham Holik juga sudah menegaskan mengenai hal ini. Caleg terpilih di Pemilu 2024, jika tidak melaporkan LHKPN ke KPK, tidak akan dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Keharusan melaporkan LHKPN diwajikkan bagi para Caleg terpilih sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. Hal ini yang harus dilaksanakan oleh para Caleg terpilih di Pemilu 2024.
KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 berkaitan dengan pelaporan LHKPN ini. Ini dilakukan dalam persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Namun jika Caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor: 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Murianews, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih menunggu semua Caleg Terpilih mengumpulkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Saat ini masih ada 5.681 orang belum melapor LHKPN.
Juru Bicara KPK Tesa Mahardika Sugiarto, menyatakan sampai saat ini sudah 14.201 orang Caleg Terpilih yang sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan sisanya, sebanyak 5.681 masih ditunggu lapora LHKPN-nya.
"Jadi masih ada sekitar 5.681 Caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dilansir Antara, Jumat (19/1/2024).
Para Caleg Terpilih, sesuai amanat UU diwajibkan untuk menyetorkan laporan LHKPN. Mereka diberi kesempatan sampai 21 hari sebelum dilakukan pelantikan anggota legeslatif.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), Idham Holik juga sudah menegaskan mengenai hal ini. Caleg terpilih di Pemilu 2024, jika tidak melaporkan LHKPN ke KPK, tidak akan dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Keharusan melaporkan LHKPN diwajikkan bagi para Caleg terpilih sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih. Hal ini yang harus dilaksanakan oleh para Caleg terpilih di Pemilu 2024.
KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 berkaitan dengan pelaporan LHKPN ini. Ini dilakukan dalam persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Namun jika Caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor: 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.