Satpol PP Jepara Grebek Penjual Miras di Tahunan
Budi Santoso
Rabu, 31 Juli 2024 12:32:00
Murianews, Jepara – Satpol PP Jepara (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, kembali menggelar operasi Miras (Minuman Keras). Kali ini, penjual Miras di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan jadi sasaran grebeg aparat.
Abdul Khalim, Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara mengatakan, grebegan itu dilakukan di rumah penjual Miras berinisial B, Selasa (30/7/2024). Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam proses penyelidikan.
Sebenarnya, Satpol PP menargetkan operasi di dua lokasi yang berdekatan. Namun karena ada masalah teknis, satu lokasi sudah ditutup pemiliknya.
“Akhirnya kami operasi di satu lokasi,” kata Khalim saat ditemui Murianews.com, Rabu (31/7/2024).
Dari rumah penjual tersebut, Satpol PP menyita 382 botol Miras berbagai merek. Petugas juga menyita Miras oplosan dalam beberapa kemasan.
“Seluruh barang bukti kami bawa ke Satpol PP,” ujar Khalim.
Rabu (31/7/2024) para pelaku sudah dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Hanya saja, pelaku tidak bersedia untuk diwawancarai. Berkas acara pemeriksaan (BAP) itu akan dijadikan dasar untuk membawa pelaku ke meja hijau.
Khalim menyatakan akan segera melimpahkan perkara penjualan Miras ini kepada Kejaksaan Negeri Jepara untuk disidangkan dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Khalim juga menyatakan, operasi Miras tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP Jepara. Pihaknya pun memastikan bahwa di setiap kecamatan di Bumi Kartini terdapat aktivitas jual beli miras.
“Setiap kecamatan ada penjual Miras. Kami sering mendapatkan informasi masyarakat,” ungkap Khalim.
Untuk itu, pihaknya akan secara berkala untuk melakukan penindakan. Penindakan itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara.
“Kami akan terus sisir aktivitas jual beli Miras ini. Penindakan berkala kami terus jalankan,” tandas Khalim.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara – Satpol PP Jepara (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, kembali menggelar operasi Miras (Minuman Keras). Kali ini, penjual Miras di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan jadi sasaran grebeg aparat.
Abdul Khalim, Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara mengatakan, grebegan itu dilakukan di rumah penjual Miras berinisial B, Selasa (30/7/2024). Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam proses penyelidikan.
Sebenarnya, Satpol PP menargetkan operasi di dua lokasi yang berdekatan. Namun karena ada masalah teknis, satu lokasi sudah ditutup pemiliknya.
“Akhirnya kami operasi di satu lokasi,” kata Khalim saat ditemui Murianews.com, Rabu (31/7/2024).
Dari rumah penjual tersebut, Satpol PP menyita 382 botol Miras berbagai merek. Petugas juga menyita Miras oplosan dalam beberapa kemasan.
“Seluruh barang bukti kami bawa ke Satpol PP,” ujar Khalim.
Rabu (31/7/2024) para pelaku sudah dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Hanya saja, pelaku tidak bersedia untuk diwawancarai. Berkas acara pemeriksaan (BAP) itu akan dijadikan dasar untuk membawa pelaku ke meja hijau.
Khalim menyatakan akan segera melimpahkan perkara penjualan Miras ini kepada Kejaksaan Negeri Jepara untuk disidangkan dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Khalim juga menyatakan, operasi Miras tersebut merupakan agenda rutin Satpol PP Jepara. Pihaknya pun memastikan bahwa di setiap kecamatan di Bumi Kartini terdapat aktivitas jual beli miras.
“Setiap kecamatan ada penjual Miras. Kami sering mendapatkan informasi masyarakat,” ungkap Khalim.
Untuk itu, pihaknya akan secara berkala untuk melakukan penindakan. Penindakan itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara.
“Kami akan terus sisir aktivitas jual beli Miras ini. Penindakan berkala kami terus jalankan,” tandas Khalim.
Editor: Budi Santoso