Pangkalan Elpiji 3 Kg di Kudus Diminta Patuhi HET yang Berlaku
Budi Santoso
Selasa, 8 Oktober 2024 19:31:00
Murianews, Kudus – Disdag Kudus meminta masyarakat Kudus, Jawa Tengah, melapor jika mengetahui ada pangkalan Elpiji 3 Kg yang menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Laporan bisa disampaikan ke Disdag Kudus.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen di Disdag Kudus, Minan Muchammad di Kudus, Selasa (8/10/2024), seperti dilansir dari Antara.
Pemkab Kudus, menurutnya juga mengingatkan kepada semua pangkalan Elpiji 3 Kg, yang merupakan Elpiji bersubsidi, untuk mematuhi HET yang berlaku. Pemkab Kudus dalam hal ini telah menetapkan HET sebesar Rp 18.000/tabung.
"Jika masyarakat mengetahui ada pangkalan yang menjual tidak sesuai HET, silakan dilaporkan kepada kami dengan bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti," Minan Muchammad.
Menurut Minan, bagi pangkalan Elpiji 3 Kg yang kedapatan menaikan harga dan tidak sesuai HET, akan ditindak tegas oleh Pemkab Kudus. Sanksi yang akan dikenakan akan berupa surat peringatan yang bisa diikuti dengan sanksi pengurangan alokasi elpiji.
Pangkalan Elpiji 3 Kg yang mendapatkan sanksi maupun teguran, juga akan diawasi. Ketentuan HET sebesar Rp 18.000, didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024. Harga ini sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya ditetapkan Rp 15.500/tabung.
Elpiji 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang ditujukan untuk warga kurang mampu. Sehingga mereka yang berasal dari golongan ekonomi menengah atas diminta untuk membeli Elpiji non subsidi yang tersedia dengan ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
Pada 2024 ini, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Elpiji 3 Kg sebanyak 30.000 metrik ton atau 10 juta tabung. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan alokasi 2023 yang hanya mencapai 29.871 metrik ton.



