Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penghapusan hukuman mati di Indonesia terus didorong untuk menghapus pemberlakukan hukuman mati. Dorongan ini dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Antihukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, Komnas HAM kembali menyuarakan hal ini. Mereka menyatakan akan terus mendorong pemerintah untuk mengupayakan penghapusan hukuman mati.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional. Hal itu yang menjadi arus utama saat ini.

“Sebagai standar norma internasional, maka pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru,” kata Atnike, seperti dilansir Antara, Kamis (10/10/2024).

Ketentuan tentang hukuman mati, imbuh Atnike, tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup. Selanjutnya mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.

Sementara itu, dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif. Selain itu terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.

Di sisi lain, pemerintah RI juga telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.

Komnas HAM menilai, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati. Juga penghapusan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru.

“Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah,” ucap Atnike.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler