Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta Hukuman mati diterima terdakwa Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandungnya. Kasus pembunuhan yang menggemparkan ini terungkap pada 6 Desember 2023 lalu.

Vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Antara.

Hakim menyatakan, Panca secara sah melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Hakim menyebutkan, Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

”Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” katanya.

​​​​​​Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler