Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kota Bengkulu – Kompensasi listrik padam selama 3 hari di Sumatera Selatan, masih akan dikaji. PT PLN masih akan menunggu hasil investigasi tim internal terkait apa yang menjadi penyebabnya.

Seperti dilansir Antara, penjelasan ini disampaikan oleh Senior Manager Niaga dan Managemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Yasnedi di Kota Bengkulu.

Selasa (04/06/2024) lalu, terjadi gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV Linggau-Lahat. Ini merupakan jaringan interkoneksi dan terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera bagian Selatan.

Akibat gangguan tersebut, sebanyak 29 ribu gardu distribusi yang memasok listrik pelanggan terganggu. Sejumlah wilayah seperti Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Bangka Belitung mengalami listrik padam.

"Terkait pemadaman yang kemarin pada Juni selama tiga hari memang secara aturan (kompensasi ada), namun bagaimanapun untuk pelaksanaan pergantian kompensasi tentunya harus dilakukan investigasi bersama antara internal," ujar Yasnedi, Kamis (31/10/2024).

Jika hasil investigasi Tim Internal PLN menyebutkan bahwa penyebab padamnya listrik karena kesalahan internal maka akan diberikan kompensasi kepada masyarakat. Namun, jika kesalahan eksternal di luar kewenangan PLN seperti gempa dan lainnya, kompensasi tidak bisa diberikan.

"Saat ini masih dilakukan investigasi, nanti kalau sudah selesai tentunya ada proses lebih lanjut. Apakah nanti ada pemberian kompensasi atau seperti apa. Yang jelas sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi," jelasnya.

Pemberian kompensasi listrik padam bisa diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.

Ada beberapa indikator yang menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan. Selain itu besaran kompensasi juga akan disesuaikan dengan durasi listri padam yang terjadi.

Untuk bentuk kompensasi, akan diberikan melalui potongan pembayaran listrik pada bulan selanjutnya, setelah besaran kompensasi sudah ditentukan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler