Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, seperti dilansir Antara, dalam keterangannya menyebutkan tersangka berinisial YT kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian tersebut terjadi pada 29 Desember 2024, saat lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru. Petugas mencurigai YT yang membawa koper kosong tetapi membawa tas ransel yang terlihat mencurigakan. Dalam aksinya, YT sempat terlihat menuju sebuah toko suvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.
Kecurigaan ini mendorong petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah koper milik YT diperiksa, ditemukan ratusan ponsel bekas yang berusaha diselundupkan keluar dari Batam.
“Petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa tersangka,” ujar Zaky.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YT diduga melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tersangka juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Murianews, Batam – Upaya penyelundupan ratusan telepon seluler (ponsel) bekas berhasil digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Batam. Sebanyak 100 unit ponsel ditemukan dalam pemeriksaan koper milik seorang penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam, yang hendak berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, seperti dilansir Antara, dalam keterangannya menyebutkan tersangka berinisial YT kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian tersebut terjadi pada 29 Desember 2024, saat lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru. Petugas mencurigai YT yang membawa koper kosong tetapi membawa tas ransel yang terlihat mencurigakan. Dalam aksinya, YT sempat terlihat menuju sebuah toko suvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.
Kecurigaan ini mendorong petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah koper milik YT diperiksa, ditemukan ratusan ponsel bekas yang berusaha diselundupkan keluar dari Batam.
“Petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa tersangka,” ujar Zaky.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YT diduga melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tersangka juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ancaman...
Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana yang berat, yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun. Selain itu, tersangka terancam denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Zaky mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan kepabeanan, khususnya terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi.
“Jika masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujar Zaky.
Kawasan perdagangan bebas seperti Batam sering kali menjadi lokasi yang rentan terhadap penyelundupan barang. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menjaga integritas kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas di Indonesia.