KPI Nilai Tidak Ada Pelanggaran Tayangan Azan Tampilkan Ganjar
Cholis Anwar
Kamis, 14 September 2023 15:42:00
Murianews, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menilai jika tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta.
Keputusan ini diambil setelah rapat pleno KPI pada Rabu (13/9/2023) yang mengikuti forum klarifikasi yang diadakan sebelumnya dengan pihak stasiun televisi pada tanggal 11 September 2023.
”Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dijelaskan dalam siaran pers KPI Pusat.
Sebelum mengambil keputusan, KPI telah memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi, dan dari proses klarifikasi tersebut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilu 2024 dan untuk mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran, demi menjaga penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
Adapun terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers, sesuai dengan siaran pers KPI Pusat.
Sebelumnya, kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan maghrib di sebuah stasiun televisi telah menjadi sorotan. PDIP membantah bahwa tayangan tersebut merupakan upaya politik identitas dan mengklaim bahwa Ganjar adalah sosok yang religius.
Bawaslu juga telah mengkaji tayangan ini untuk menilai apakah ada pelanggaran yang terjadi. KPU pun mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi politik tetap kondusif selama Pemilu 2024.



