MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Cholis Anwar
Kamis, 14 September 2023 15:55:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait gugatan yang menuntut masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). MK menolak gugatan tersebut dengan alasan perbedaan fungsi antara SIM dan KTP-el.
Sebanyak tujuh Hakim Konstitusi yang tergabung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman, menyatakan menolak gugatan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, yang berlangsung pada Kamis (14/9/2023).
”Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Usman saat membacakan putusan, mengutip Detik.com, Kamis (14/9/2023).
Pada dasarnya, MK berpendapat bahwa meskipun KTP-el dan SIM sama-sama dokumen identitas, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. SIM adalah dokumen yang diwajibkan dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor, sedangkan KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia.
Enny Nurbaningsih, salah seorang Hakim Konstitusi, dalam pembacaan pertimbangan putusan mengungkapkan bahwa SIM memerlukan proses evaluasi dalam penerbitannya karena sangat berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas.
Oleh karena itu, masa berlaku lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM, baik dari segi kesehatan jasmani, rohani, identitas, atau kemampuan pengemudi.
Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, yang juga menyetujui penolakan gugatan, menyampaikan pandangan berbeda. Dia berpendapat bahwa kebijakan afirmatif perlu dipertimbangkan bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup.
Gugatan terkait masa berlaku SIM ini diajukan oleh Arifin Purwanto pada bulan April 2023. Dalam gugatannya, Arifin Purwanto mengklaim bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
Arifin Purwanto juga mencatat kerugian pribadi seperti pengeluaran uang, tenaga, dan waktu yang diperlukan untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis.
Dengan putusan ini, masa berlaku SIM tetap berlaku selama lima tahun, dan pengemudi harus memperpanjangnya setelah jangka waktu tersebut berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait gugatan yang menuntut masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). MK menolak gugatan tersebut dengan alasan perbedaan fungsi antara SIM dan KTP-el.
Sebanyak tujuh Hakim Konstitusi yang tergabung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman, menyatakan menolak gugatan tersebut dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, yang berlangsung pada Kamis (14/9/2023).
”Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Usman saat membacakan putusan, mengutip Detik.com, Kamis (14/9/2023).
Pada dasarnya, MK berpendapat bahwa meskipun KTP-el dan SIM sama-sama dokumen identitas, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. SIM adalah dokumen yang diwajibkan dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor, sedangkan KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia.
Enny Nurbaningsih, salah seorang Hakim Konstitusi, dalam pembacaan pertimbangan putusan mengungkapkan bahwa SIM memerlukan proses evaluasi dalam penerbitannya karena sangat berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas.
Oleh karena itu, masa berlaku lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM, baik dari segi kesehatan jasmani, rohani, identitas, atau kemampuan pengemudi.
Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, yang juga menyetujui penolakan gugatan, menyampaikan pandangan berbeda. Dia berpendapat bahwa kebijakan afirmatif perlu dipertimbangkan bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup.
Gugatan terkait masa berlaku SIM ini diajukan oleh Arifin Purwanto pada bulan April 2023. Dalam gugatannya, Arifin Purwanto mengklaim bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki tolok ukur yang jelas.
Arifin Purwanto juga mencatat kerugian pribadi seperti pengeluaran uang, tenaga, dan waktu yang diperlukan untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis.
Dengan putusan ini, masa berlaku SIM tetap berlaku selama lima tahun, dan pengemudi harus memperpanjangnya setelah jangka waktu tersebut berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.