KPU Akan Tetapkan Capres-Cawapres pada 13 November 2023
Cholis Anwar
Jumat, 10 November 2023 19:56:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) untuk Pemilu 2024. Penetapan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada 13 November 2023.
”Insyaallah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy`ari mengutip Detik.com, Jumat (10/11/2023).
Ia menjelaskan, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dahulu sebelum melakukan pengumuman penetapan capres-cawapres.
”Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka,” tambah Hasyim.
Menurut Hasyim, nantinya keputusan tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers setelah rapat pleno internal KPU.
Sebelumnya, KPU menyatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat administrasi pencalonan, termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres Prabowo Subianto.
”Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada Rabu (8/11/2023).
Idham menjelaskan bahwa KPU merujuk kepada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam menentukan hasil verifikasi administrasi pencalonan.



