Murianews, Jakarta – Persyaratan batas usia Capres-Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali digugat. Permohonan uji materi ini dilayangkan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023). Rencananya, perkara itu mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB.
Dalam permohonannya yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Brahma meminta frasa ”yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi ”Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.
Terkait Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, MKMK membenarkan permohonan itu dengan tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa perkara.
Sebelumnya, mahasiswa UNUSIA bernama Tegar Afriansyah dan Isfa’zia Ulhaq mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.
”Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,” demikian dikutip dari salinan Putusan NOMOR: 2/MKMK/L/11/2023.



