Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Hakim MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam sidang putusan MKMK, Selasa (7/11/2023).

”Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK Jimly seperti disiarkan di kanal YouTube MK RI, Selasa (7/11/2023).

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Saldi Isra tetap dianggap melanggar etik secara kolektif. MKMK menilai seluruh hakim MK terbukti tak bisa menjaga informasi rahasia dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH).

MK juga menilai para hakim MK membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.

Meski demikian, dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan Saldi Isra tidak dianggap melanggar kode etik. Meski dianggap provokatif dalam pelaporannya, MKMK menilai dissenting opinion merupakan satu bagian yang utuh dengan putusan MK.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK itu dituduh melanggar kode etik dengan menyampaikan dissenting opinion yang dianggap provokatif, mengumbar rahasia rapat permusyawaratan hakim atau RPH, menjatuhkan kolega sesama hakim, dan tidak koheren dengan masalah yang dibahas.

Namun menurut Hakim MKMK Bintan R Saragih, Saldi Isra dianggap tidak mengumbar rahasia yang melanggar kode etik.

Ia menjelaskan, hakim dapat saja memiliki pendapat yang berbeda ataupun yang juga disebut dengan concurring opinion atau alasan yang berbeda terhadap suatu perkara.

”Dissenting opinion merupakan satu bagian yang utuh dengan putusan MK. Dissenting opinion (Saldi Isra) memuat aspek hukum acara tatkala menguraikan dinamika mekanisme pengambilan putusan dalam forum RPH,” kata Bintan.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler