Dicopot dari Ketua MK, Begini Respon Anwar Usman
Zulkifli Fahmi
Rabu, 8 November 2023 12:42:00
Murianews, Jakarta – Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia pun merespon putusan itu dengan mengatakan jabatan adalah milik Tuhan.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam memberikan putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait batas usia Capres-Cawapres.
”Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” kata Anwar Usman seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (8/11/2023).
Ia pun tak mamu memberikan komentar lebih terkait putusan MKMK yang memberhentikannya sebagai Ketua MK itu. Terkait perkara baru uji materi UU Pemilu yang bergulir hari ini, Ia mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya.
”Sesuai dengan amar putusan,” ucap dia singkat.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dengan dicopotnya Anwar Usman sebagai ketua MK, MKMK memerintahkan memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
”Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Murianews, Jakarta – Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia pun merespon putusan itu dengan mengatakan jabatan adalah milik Tuhan.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam memberikan putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait batas usia Capres-Cawapres.
”Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” kata Anwar Usman seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (8/11/2023).
Ia pun tak mamu memberikan komentar lebih terkait putusan MKMK yang memberhentikannya sebagai Ketua MK itu. Terkait perkara baru uji materi UU Pemilu yang bergulir hari ini, Ia mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya.
”Sesuai dengan amar putusan,” ucap dia singkat.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dengan dicopotnya Anwar Usman sebagai ketua MK, MKMK memerintahkan memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
”Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.