DPR Sepakat Revisi PKPU Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Cholis Anwar
Rabu, 1 November 2023 15:16:00
Murianews, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Revisi PKPU ini menjadi langkah yang diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan syarat capres harus berusia 40 tahun atau merupakan kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui pemilihan umum.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, pada hari Selasa (31/10/2023) kemarin.
”Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengutip Detik.com, Rabu (1/11/2023).
Rapat ini juga mencapai kesepakatan terkait dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yaitu peraturan tentang pengawasan calon presiden dan calon wakil presiden, serta peraturan tentang pengawasan dana kampanye.
Waketum Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.
”Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” ujar Doli.



