Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (30/11/2023). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk menaikkan upah sesuai dengan rekomendasi kota dan kabupaten.

Buruh mulai berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB, membawa spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar. Para peserta aksi yang berasal dari berbagai wilayah di Bandung Raya menginginkan Pemprov Jabar menyetujui kenaikan upah yang diusulkan oleh Wali Kota dan Bupati.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, menyampaikan peserta unjuk rasa diperkirakan mencapai puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jabar.

”Aksi kalau semua sampai ini dari seluruh Jawa Barat puluhan ribu akan menyampai di Gedung Sate,” ujar Roy di lokasi unjuk rasa mengutip Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Unjuk rasa ini diinisiasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemprov Jabar yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum 2024.

Roy menyebut, besaran kenaikan upah yang diusulkan Dewan Pengupahan ke Pemprov Jabar dinilai tidak sebanding dengan peningkatan perekonomian dan dapat merugikan kaum buruh.

”Ketika Gubernur memaksakan tetap menggunakan PP 51, maka kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Nanti buruh akan mengambil langkah melakukan mogok di industri-industri kemudian secara bersama-sama,” tambah Roy.

Sejumlah buruh yang ikut dalam aksi ini meminta agar Pemprov Jabar menerima usulan besaran kenaikan upah dari kota dan kabupaten demi kesejahteraan kaum buruh. Mereka menilai bahwa besaran kenaikan yang diajukan Pemprov Jabar tidak mencukupi dan dapat menjatuhkan buruh ke dalam jurang kemiskinan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler