Pemilu 2024
Pencoblosan Sudah Dekat, Yuk Cek Status DPT Online di HP Anda
Cholis Anwar
Sabtu, 10 Februari 2024 14:57:00
Murianews, Kudus – Pencoblosan dalam Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT).
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa suara Anda akan dihitung dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang berjalan lima tahunan ini.
Mengapa Anda perlu memeriksa status DPT Anda? Karena status DPT menentukan apakah Anda dapat memberikan suara pada hari pemilihan atau tidak. Pastikan data Anda tercatat dengan benar agar tidak ada hambatan ketika Anda akan menggunakan hak pilih.
Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa status DPT Anda. Kini, Anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan secara mandiri melalui HP Anda. Melansir dari Suara.com, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Siapkan Data Anda
2. Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih asing.
3. Buka Aplikasi Browser di Ponsel Anda
4. Buka aplikasi browser di ponsel Anda, seperti Google Chrome atau browser lain.
5. Masukkan Alamat Halaman Cek DPT
6. Ketikkan atau salin dan tempel alamat berikut di browser Anda: cekdptonline.kpu.go.id atau melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id
7. Isi Data Pencarian
8. Akan muncul layar ”Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”. Isilah NIK atau nomor paspor bagi pemilih asing pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol ”Cari”.
9. Periksa Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai DPT, akan muncul informasi lengkap tentang nama Anda, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang Anda ikuti. Namun, jika Anda belum terdaftar, Anda akan melihat pesan ”Data tidak ditemukan”.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar dalam DPT?
Jangan panik jika Anda tidak terdaftar dalam DPT. Anda masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih Anda melalui kategori Daftar Khusus Pemilihan (DPK). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Tunjukkan e-KTP atau e-KTP Anda
Saat Anda tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tunjukkan e-KTP atau e-KTP Anda kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai dengan alamat identitas Anda.
2. Pilih Pada Waktu Tertentu
Jika tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, Anda hanya dapat memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di akhir TPS atau antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Pastikan untuk memilih pada waktu yang ditentukan.
3. Pastikan Surat Suara Tersedia
Pemilih yang tergabung dalam kelompok DPK hanya dapat memilih jika surat suara masih tersedia. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih saat surat suara masih tersedia di TPS.
Memastikan Anda terdaftar dalam DPT adalah langkah penting dalam menjaga hak pilih Anda sebagai warga negara. Dengan memeriksa status DPT secara mandiri melalui HP Anda, Anda dapat memastikan bahwa data Anda tercatat dengan benar dan siap untuk memberikan suara pada hari pemilihan.
Jangan lewatkan kesempatan Anda untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi negara ini. Pastikan Anda telah melakukan pengecekan status DPT Anda secara online dan siap untuk memberikan suara Anda pada Pemilu 2024.



