Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher rights. Pengesahan regulasi ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

AMSI menyambut baik Perpres ini, bahkan AMSI juga yakin jika Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publishers Rights ini, akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global dan penerbit media digital di Indonesia.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan, keputusan ini akan memberikan kepastian pendapatan bagi media yang telah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital.  

Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama media tersebut sudah terverifikasi di Dewan Pers, maka merambah lebih jauh untuk mematangkan relasi bisnis digital ini.

”AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com.

Meski belum mengatasi semua masalah dalam model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini dianggap sebagai solusi transisi yang dapat memberikan nafas baru bagi media yang sedang bertransformasi menjadi media siber sepenuhnya.

Selain itu, Perpres ini juga membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang hanya mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

”Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas. Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan,,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi mengatakan, Perpres ini melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia. Maryadi menyoroti peran AMSI dalam merumuskan indikator keterpercayaan media dan mendirikan agensi iklan, serta keberadaan web aggregator AMSINews.

Maryadi juga menegaskan jika Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, melainkan untuk melayani kepentingan publik agar ruang digital tidak dibanjiri oleh informasi yang tidak bermutu.

AMSI juga mengingatkan perlunya memperhatikan keberadaan media lokal dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital untuk mendapatkan manfaat.

Komentar

Terpopuler