Rabu, 19 November 2025

Murianews, Malang – Seorang perempuan berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh polisi karena mengemas ulang beras bulog medium, menjadi kemasan premium yang kemudian dijual luas ke Masyarakat.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan, EH tertangkap tangan pada Jumat (15/3/2024) di toko beras miliknya di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

”Modus yang dilakukan EH adalah dengan membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram melalui media sosial dengan harga Rp 690.000 serta membeli dari seorang pria dengan harga Rp 640.000 per kemasan 30 kilogram,” ujar Kompol Imam Mustolih mengutip Detik.com, Senin (18/3/2024).

Berbekal beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) tersebut, EH kemudian mengemas ulang beras tersebut ke dalam kemasan beras premium merek Raja Lele kemasan 25 kilogram dan Ramos Bandung kemasan 5 kilogram.

Kemudian, beras tersebut dijual kembali melalui situs jual beli online dengan harga yang jauh lebih tinggi.

”Keuntungan yang didapat pelaku dari jual beli beras tersebut mencapai Rp 1.000-2.000 per kilogram. Dalam sebulan, tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp 8-9 juta,” tambahnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari EH, termasuk 89 karung beras dalam kemasan sak plastik merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram, 18 karung beras sak plastik merek Raja Lele kemasan 25 kilogram, serta 320 buah karung kosong bekas pakai dengan merek beras Bulog kemasan 50 kilogram.

Beras SPHP sendiri diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 10.900 per kilogram dan hanya boleh dijual dalam bentuk curah ke retail modern, pasar tradisional, dan toko yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

”Namun oleh pelaku beras tersebut dikemas ulang seolah-olah kualitas premium dan dijual dengan harga mencapai Rp 14.000 per kilogram,” pungkas Kompol Imam Mustolih.

Komentar