Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang telat membayarkan THR ke karyawan akan dikenakan denda 5 persen.
”Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani Rumondang dikutip dari laman resmi Kemnaker, Selasa (19/3/2024).
Dirjen Haiyani menegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya menyebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini untuk memastikan pekerja/buruh dapat memanfaatkan THR mereka untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Langkah keras ini diambil untuk menjamin hak-hak pekerja/buruh dan memastikan bahwa mereka mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda 5 persen tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.



