Kamis, 20 November 2025

Murianews, JakartaSidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK), masih memanas. Pihak tim hukum dari Paslon nomor urut 02, Otto Hasibuan menyebut jika permohonan para pemohon adalah salah kamar.

Dalam sidang mendengarkan keterangan pihak terkait dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Otto Hasibuan mengatakan jika permohonan paslon nomor urut 01 dan 03 penuh dengan asumsi yang terkesan menggiring opini.

Menurutnya, sekaan-akan kelakahan para pemohon adalah karena adanya kecurangan. Narasi yang dikembangkan dan yang dibangun, seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan dan adanya bansos.

”Terus terang, hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia dan menafikan hak masyoritas masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya dengan bebas,” ungkap Otto Hasibuan.

Otto mengatakan, pilihan tersebut dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nuraninya.

”Jadi kalau dituduhkan dan rakyat dituduh memilih karena adanya bansos dan kecurangan, itu melukai hati rakyat mayoritas,” tegasnya.  

Tidak hanya itu, Otto juga mengatakan jika perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Dia menilai, ini permohonan para pemohon tidak sesuai dengan Undang -Undang pemilihan Umum.

”Sehingga bisa dikatakan permohonan para pemogon ini adalah salah kamar. Begitu juga para petitum pemohon yang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK,” jelas Otto.

Menurutnya, petitum para pemohon telah menyasar ke mana-mana. Sehingga dia menyebut petitum tersebut merupakan petitum sapu jagat.

”Karena pihak-pihak yang tidak dalam perkara ini, telah dimintakan pemohon untuk dihukum oleh MK,” jelasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler