Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), mengungkapkan dugaan keterlibatan beberapa menteri dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), dalam Pilpres 2024.

Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Amin dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024) mengatakan jika ada indikasi kuat keterlibatan aparat negara, khususnya anggota kabinet, yang bergerak untuk memenangkan paslon nomor urut 02.

”Presiden Jokowi tampak menggerakkan, atau setidaknya membiarkan, beberapa anggota kabinetnya terlibat langsung dalam kampanye paslon 02,” ungkap Bambang dalam sidang.

Kemudian Bambang menyebut nama-nama menteri yang terlibat dan kemudian jenis pelanggaran yang dilakukan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang diduga berkali-kali melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Semnetara Prabowo Subianto yang kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Bambang menyoroti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diduga melakukan politisasi bantuan sosial.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dituduh memberikan dukungan melalui media dan sosial media.

” Menteri Investasi/Kepala BKPM, yang mendampingi Gibran kampanye di papua pada hari kerja dan mendirikan Gerakan relawan Palon 02,” terang Bambang.  

Tidak hanya itu, Bambang juga menyoroti peranan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, Erick berkali-kali melakukan kampanye untuk paslon 02 tanpa memperoleh izin cuti atau mundur dari jabatan.

”lalu Menteri Agama, Qaqut Cholil Qoumas, mengatakan siap memberi suara 4 persen untuk paslon 02 dan memberi pengarahan ke penyuluh agama untuk menangkan 02,” imbuhnya.

Bambang juga menyoroti peranan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Dia dituduh mengerahkan bimbingan teknis untuk dukungan ke paslon 02.

Pernyataan dan bukti yang disampaikan oleh Tim Hukum AMIN ini merupakan bagian dari agenda sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses pengajuan gugatan hasil Pilpres 2024, dimana tim hukum kedua belah pihak, baik dari Timnas AMIN maupun Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler