Jepara Minimalisir Sengketa Pemilu, Bawaslu: Ini Tugas Bersama
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 17 Oktober 2023 17:12:00
Murianews, Jepara – Berbagai pihak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berupaya meminimalisir potensi sengketa di Pemilu 2024. Kuncinya yaitu menjalankan Pemilu sesuai aturan-aturan yang berlaku.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, terdapat beberapa indikator kesuksesan penyelenggaraan pemilu, yakni meningkatnya jumlah pemilih dan tidak menyisakan masalah. Itu seperti masalah administratif hingga sengketa dan pelanggaran pemilu yang merujuk hingga kasus hukum
Sujiantoko mengatakan, tugas tersebut tidak hanya tugas KPU dan Bawaslu selaku penyelenggaran dan pengawas pemilu. Namun juga seluruh pihak yang terkait untuk bersama menyosialisasikan kepada masyarakat.
”Ini tugas kita bersama. Sengketa sengketa Pemilu bisa kita minimalisir bersama,” kata Sujiantoko saat Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Selasa (17/10/2023).
Wakil Rektor Unissula periode 2020-2022, Dr Umar Ma'ruf menjelaskan, pemilihan umum pada dasarnya merupakan implementasi dari pancasila. Di mana sila pemilu merupakan sebuah proses menuju sila keempat dan kelima yang menjadi tujuan dasarnya.
”Tentunya semua sila menjadi nilai dasar, namun dalam proses ini ditekankan pada sila keempat lalu sila kelima. Kedaulatan rakyat, dimana seluruh proses kenegaraan ini harus dikembalikan kepada rakyat,” ujar Umar.
Terkait dengan sengketa pemilu, Umar memaparkan secara konstitusi penanganan sengketa Pilpres berbeda dengan Pilkada. Di mana dalam sengketa pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memutus perkara sengketa pilpres, namun hal tersebut tidak berlaku untuk Pilkada.
Disamping, mekanisme hukum, ia berpesan agar seluruh pihak baik dari KPU, Bawaslu, dan DKPP bertindak secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil (Luberjurdil).
”Ini semacam utopia, namun saya yakin Jepara yang memiliki latar belakang religius yang kuat mampu melaksanakannya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Periode 2017-2022, Fajar Saka menyampaikan, sengketa pemilu hanya dapat diajukan oleh partai politik.
Sehingga jika nanti apabila ada caleg yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pemilu ini, dapat mengajukan permohonan sengketa administratif melalui partai politik.
Terdapat dua sengketa pemilu yang dijelaskan Fajar Saka, antara lain sengketa pemilu antar peserta dan sengketa pemilu peserta dengan penyelenggara.
”Khusus untuk penegakan hukum ada berbagai jalan masuk, mulai dari penanganan pelanggaran administrasi, etika, pidana, hingga penyelesaian sengketa,” kata Fajar.
Menurut Fajar, mendekati masa kampanye ini banyak kontestan yang mencari celah agar proses sosialisasi tidak terbentur dengan aturan. Namun ia menekankan Bawaslu Jepara untuk bertindak cermat dan obyektif terhadap kemungkinan pelanggaran yang terjadi.
Editor: Supriyadi



