Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang terkait sengketa hasil Pilpres 2024, dengan agenda utama membahas gugatan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (Palon) presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Tim hukum Ganjar-Mahfud telah secara resmi mengajukan lima petitum ke MK, yang semuanya tertuang dalam berkas gugatan dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pada saat pembukaan, Todung Muya Lubis sebagai Tim Hukum Ganjar-Mahfud membacakan lima petitum yang diajukan ke MK.

”Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian petitum gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud yang dibacakan oleh Todung Mulya Lubis dalam Pidang PHPU di MK, Rabu (27/3/2024).

Petitum kedua, yakni membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.  

Ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024,” terang Todung.

”Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” jelas Todung.  

Komentar

Terpopuler