Rabu, 19 November 2025

Murianews, GorontaloRektor UNU Gorontalo berinisial tengah tersandung dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus. Sebanyak 12 orang korban juga telah melaporkan Rektor berinisial AH tersebut.  

Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Devika Rahayu Daud mengatakan, 12 orang terduga korban telah melaporkan rektor berinisial AH kepada pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo.

”Terduga pelaku masih terus membela diri dan menyangkal segala tuduhan, bahkan mencoba memutarbalikkan fakta bahwa para korban hanya mengalami halusinasi,” kata Devika mengutip Antara, Sabtu (20/4/2024).

Jika terduga pelaku tetap bersikeras membantah, maka korban bersama-sama dengan Satgas PPKS UNU Gorontalo akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Devika juga menjelaskan, terduga pelaku AH telah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut.

Meskipun jumlah korban sebenarnya mencapai 15 orang, namun yang berani melaporkan perbuatan rektor tersebut baru 12 orang.

Sebelumnya, laporan dari satgas mencatat bahwa peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi lima hari setelah terduga pelaku dilantik menjadi rektor pada November 2023.

”Awalnya, kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu dibawa ke ranah publik, dengan catatan rektor mengundurkan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, ternyata terduga pelaku merasa tidak bersalah dan terus melakukan perlawanan,” ujar Devika.

Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gorontalo, Munawir Sadzali Razak, mengonfirmasi jika pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual fisik dan verbal dari Satgas UNU pada akhir Maret 2024.

”Kami telah melakukan pendalaman hingga pendampingan terhadap korban. Meskipun demikian, kami tidak bisa mencegah jika korban memilih menempuh jalur hukum, yang tentunya di luar kewenangan kami,” kata Munawir.

Pihak LLDIKTI berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara internal, namun mereka tetap mengawasi perkembangan kasus ini dengan cermat.

Komentar

Terpopuler