Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal atau Setjen DPR RI, Selasa (30/4/2024).
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan perlengkapan rumah dinas atau rumdin di lembaga tersebut.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi adanya aksi penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 120 miliar.
”Benar ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” ujar Ali dikutip dari Kompas.com.
Meskipun penggeledahan masih berlangsung, detail lebih lanjut mengenai barang bukti yang dicari belum diungkapkan oleh juru bicara yang berlatar belakang jaksa tersebut.
Penyidikan oleh KPK fokus pada pengadaan peralatan kelengkapan rumah dinas di Setjen DPR, mencakup barang-barang seperti meja ruang tamu dan ruang makan.
”Kurang lebih Rp 120 miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” imbuh Ali.
Dalam upaya pencegahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dijangkau selama penyidikan berlangsung.



