Murianews, Palembang – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengumumkan penyitaan satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Pelabuhan Palembang. Penyitaan tersebut merupakan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
Zulhas menjelaskan, penyitaan dilakukan karena kapal tersebut diimpor tanpa melengkapi dokumen perizinan berusaha, yakni Persetujuan Impor (PI).
”Kami telah melakukan pengamanan sementara terhadap 1 (satu) unit Kapal Oil Tanker yang termasuk komoditi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code (8901.20.50) sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang Impor yaitu Persetujuan Impor,” ujar Zulhas dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (8/5/2024).
Kapal Oil Tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut termasuk dalam kategori Komoditi BMTB yang wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor saat importasi. Nilai pabeannya mencapai Rp 50.912.000.000 (Rp 50 miliar).
Zulhas juga menegaskan, pelanggaran yang terjadi melanggar Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
”Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Mendag menekankan komitmennya dalam melakukan pengawasan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan penertiban iklim perdagangan Indonesia.
”Kami mengajak para pelaku usaha untuk patuh secara hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tegasnya.



