Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan jika program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mempunyai tujuan agar pelayanan rumah sakit tidak membeda-bedakan pasien. Sehingga, sistem kelas yang semula ada kelas 1,2, dan 3, kini diubah dengan kelas standar.

Program KRIS ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengamanatkan pemberlakuan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan dari Perpres tersebut adalah untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan tersebut mencakup sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut KRIS.

”KRIS merupakan upaya untuk meningkatkan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS,” terang Syahril dikutip dari Suara.com. Sabtu (18/5/2024).

Sebagai contoh, lanjut Syahril, masih banyak rumah sakit dengan layanan kelas 3 yang memiliki lebih dari 4 tempat tidur dalam satu ruangan perawatan. Kemudian kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap.

”Melalui perpres ini, nantinya maksimal hanya 4 tempat tidur dalam satu ruangan perawatan dan harus ada kamar mandi di tiap ruangan,” ungkap Syahril.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga menetapkan bahwa Kementerian dan lembaga terkait akan melakukan evaluasi untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah evaluasi, akan ditetapkan iuran, tarif, dan manfaat baru yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025.

Di antara 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia, sebagian besar sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari jumlah tersebut, 2.558 rumah sakit telah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei terkait 12 kriteria KRIS.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler