Kamis, 20 November 2025

Murianews, Surabaya – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mengadakan aksi jalan mundur di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2024). Aksi ini menyikapi sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kemerdekaan pers.

Aksi ini diawali dengan berjalan mundur menuju Taman Apsari, depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan menjelaskan, aksi jalan mundur tersebut dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, adalah kemunduran bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

”Beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Falentinus di sela-sela aksi dikutip dari Antara.

Falentinus, yang akrab disapa Falen, mencontohkan Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ia menilai pasal ini tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers.

”Dua pasal RUU Penyiaran ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang telah mengatur bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.

IJTI Korda Surabaya juga menyoroti Pasal 508 Ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Menyikapi pasal-pasal yang dinilai membungkam kemerdekaan pers ini, IJTI Korda Surabaya menggelar aksi teatrikal dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai.

Sang jurnalis kemudian ditarik dan diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas yang berupaya membungkam mulutnya menggunakan lakban.

Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pernyataan sikap. Pertama, agar seluruh pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua, agar Dewan Pers dan masyarakat pers dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran. Ketiga, mendesak pemerintah untuk mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

”Ini penyampaian sikap kami, IJTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahui masyarakat. Intinya, kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers,” tegas Falen.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler