Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Pers tegas menolak Draf Revisi UU Penyiaran. Hal ini lantaran dalam draf tersebut, terdapat pasal yang sangat merugikan bagi produk jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan mengungkapkan penolakannya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024). Ninik menjelaskan bahwa ada beberapa alasan kuat di balik penolakan tersebut.

”Pertama, dari sisi politik hukum, tidak dimasukkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran revisi UU Penyiaran ini sangat disayangkan. Hal ini mencerminkan bahwa revisi tersebut tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk potensi distorsi yang akan terjadi melalui saluran platform,” ujar Ninik dilansir dari Youtube Dewan Pers.

Dewan Pers menilai, tanpa integrasi dengan UU Pers, revisi ini akan berdampak negatif pada independensi dan kualitas jurnalistik di Indonesia.

”Perubahan ini jika diteruskan, sebagian aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk yang buruk, tidak profesional, dan tidak independen,” tambah Ninik.

Ninik juga menyoroti proses revisi UU Penyiaran yang dinilai menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XIII/2020, yang menyatakan bahwa penyusunan sebuah regulasi harus melibatkan banyak pihak dan partisipasi dari masyarakat.

”Artinya, harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, dan hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” terangnya.

Jika masukan-masukan masyarakat tidak diintegrasikan, lanjut Ninik, bahkan para penyusun kebijakan harus menjelaskan mengapa masukan tersebut tidak diintegrasikan. Dalam konteks revisi UU Penyiaran ini, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU Pers tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya.

Dewan Pers menghormati kewenangan DPR maupun pemerintah dalam menyusun regulasi, terutama yang berkaitan dengan pemberitaan dan pers.

Namun, Dewan Pers dan konstituennya tetap menolak draf revisi UU Penyiaran yang ada saat ini karena tidak mencerminkan pemenuhan hak-hak konstitusional dan tidak mengintegrasikan UU Pers dalam konsiderannya.

Komentar

Terpopuler