Rabu, 19 November 2025

Murianews, Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana penanggulangan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat. Kasus yang berfokus pada proyek pengadaan face shield senilai Rp 3,9 miliar pada tahun 2020 ini telah memasuki tahap penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengonfirmasi, Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan oleh Kajati Sumbar pada 18 April 2024.

”Surat Perintah Penyidikan sudah dikeluarkan Kajati Sumbar tertanggal 18 April 2024 lalu,” ujar Hadiman dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Sejauh ini, tim jaksa telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari pihak BPBD Sumbar, rekanan, dan ahli terkait. Selain itu, Kejati Sumbar juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara terkait proyek pengadaan face shield tersebut.

”Setelah penghitungan kerugian negara keluar, kita akan segera menetapkan tersangka,” tambah Hadiman.

Menurut Hadiman, kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi yang masuk pada tahun 2023, terkait pengadaan pelindung wajah senilai Rp 3,9 miliar pada tahun 2020. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena ditemukan dugaan korupsi.

”Kasus ini di luar temuan BPK RI yang telah ditindaklanjuti BPBD terkait proyek hand sanitizer,” jelas Hadiman.

Dia juga menegaskan, penyidikan ini terfokus pada proyek pengadaan pelindung wajah Covid-19 dan bukan pada temuan BPK RI.

Komentar

Terpopuler