Info Haji 2024
Ini Sebab-Sebab Jemaah Haji Diwajibkan Bayar Dam
Cholis Anwar
Senin, 3 Juni 2024 07:31:00
Murianews, Jakarta – Dam merupakan denda yang harus dibayar oleh jemaah haji jika melanggar ketentuan wajib ibadah. Denda ini berupa penyembelihan hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing.
Jemaah haji bukan hanya perlu memperhatikan rukun haji tetapi juga harus memahami wajib haji. Dalam ibadah haji, penting untuk membedakan antara rukun dan wajib haji. Rukun haji adalah hal yang harus dilaksanakan, dan jika tidak dilaksanakan, maka hajinya batal dan harus diulang.
Sedangkan wajib haji adalah hal yang harus dilaksanakan, namun jika tidak dilaksanakan, bisa diganti dengan membayar dam.
Melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), wajib haji mencakup lima hal, dan jika tidak dilaksanakan maka wajib membayar dam:
1. Memulai Ihram dari Miqat
2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah
3. Melempar Jumrah
4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq
5. Thawaf Wada'
Jika salah satu dari wajib haji ini tidak dilakukan, maka jemaah tersebut harus membayar dam.
Sementara kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji adalah sebagai berikut: seekor kambing, atau jika tidak mampu, berpuasa sepuluh hari (tiga hari di Mekkah dan tujuh hari di kampung halaman).
Larangan Saat Ibadah Haji dan Dam yang Harus Dibayar
Melansir dari Detik.com, berdasarkan Mukhtashar Ihya' Ulumuddin karya Imam Ghazali, berikut adalah beberapa larangan dalam ibadah haji dan umrah beserta dendanya:
1. Jemaah tidak boleh mengenakan kemeja, celana, sepatu, dan serban. Jemaah harus menggunakan sarung, selendang, dan sandal.
2. Jemaah dilarang memakai wewangian. apabila dilanggar, dendanya memotong adalah seekor kambing.
3. Jemaah dilarang mencukur rambut dan memotong kuku
4. jemaah dilarang bercampur dengan istri: Hal ini membatalkan haji sebelum tahallul pertama, dengan dam seekor unta betina atau sapi, atau tujuh ekor kambing. Jika dilakukan setelah tahallul, damnya adalah seekor unta betina.
5. Dilarang bersentuhan dengan istri atau bersentuhan yang membatalkan wudhu: Damnya seekor kambing.
6. Membunuh binatang darat: Jika membunuh buruan, dikenakan dam dengan binatang serupa.



