Info Haji 2024
Kemenag Terbitkan Edaran Teknis Pembayaran Dam Haji
Cholis Anwar
Senin, 3 Juni 2024 07:13:00
Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Dam merupakan denda yang harus dibayar oleh jemaah haji atau umrah jika melanggar wajib ibadah. Denda ini berupa menyembelih hewan ternak seperti unta, kambing atau sapi.
Edaran ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji dan memastikan pengelolaan pemotongan Dam sesuai dengan ketentuan syariah.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan edaran ini dikeluarkan untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai dengan hukum Islam atau Syariah Compliance serta mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu.
”Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar Anna di Jakarta dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (3/6/2024).
Anna menambahkan, edaran ini juga bertujuan untuk standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji.
”Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” lanjutnya.
Dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan lembaga yang dapat digunakan sebagai tempat pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
”Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar dam /Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” kata Anna.
Anna menjelaskan, petunjuk teknis ini mencakup standar dan komponen biaya DAM yang bisa dijadikan acuan oleh jemaah dan petugas haji. Untuk pembayaran di RPH Adhahi, biaya yang dikenakan sebesar SR 720, mencakup tujuh komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (cold storage), pengemasan, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sementara itu, biaya untuk pembayaran di RPH Al-Ukaisyiyah adalah sebesar SR 580, yang mencakup delapan komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (cold storage), pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
”Mekanisme pembayarannya dapat berupa tunai atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al-Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya adalah pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” jelas Anna.
Hewan DAM yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.



