Bahlil Segera Terbitkan IUP Pengelolaan Batu Bara untuk PBNU
Cholis Anwar
Senin, 3 Juni 2024 10:21:00
Murianews Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan peran ormas keagamaan.
”Dalam rangka mengoptimalkan organisasi, atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola,” ujar Bahlil dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan jika proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.
”Prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya,” tegasnya.
Bahlil menjelaskan, pemberian izin usaha kepada PBNU dilakukan karena rasa bangga atas kontribusi organisasi Islam terbesar di dunia tersebut terhadap pembangunan negara.
”Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba).
Dalam pasal 83A PP 25/2024, disebutkan bahwa regulasi baru tersebut mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga mengatakan, pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.
”Pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif,” tambahnya.



