Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen, pemerintah tetap memberlakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan waktu pemberlakuannya pun dikatakan akan lebih fleksibal.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengungkapkan, waktu pemberlakuan iuran Tapera masih dalam proses konsultasi dan diskusi berdasarkan masukan dari masyarakat.

Menurut Moeldoko, pemberlakuan Tapera melibatkan aturan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Waktu pemberlakuan tersebut, kata Moeldoko, masih memiliki fleksibilitas.

”Flexibility ya (menurut fleksibilitas),” ujar Moeldoko.

Ketika ditanya apakah ada tekanan agar aturan dari tiga kementerian itu segera diterbitkan, Moeldoko merujuk pada aturan Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, program iuran Tapera dijadwalkan akan diterapkan pada tahun 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.

”Menurut aturan itu, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri. Itu sampai dengan 2027 paling lambat,” ujar Moeldoko.

Moeldoko juga menegaskan keputusan mengenai waktu pemberlakuan Tapera masih terbuka untuk mendengarkan evaluasi dan masukan dari berbagai pihak saat ini.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah membuka kemungkinan untuk menunda implementasi iuran Tapera.

Meskipun aturan mengenai iuran Tapera sudah diundangkan sejak tahun 2016, Basuki berpendapat bahwa program ini masih memerlukan pemantapan lebih lanjut agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler