Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Elemen buruh mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, iuran yang dipungut tidak memberikan solusi nyata bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Azis mengatakan, membayar iuran Tapera dinilai percuma, karena tidak dapat digunakan untuk membayar uang muka (down payment) rumah.

”Jangankan untuk membeli rumah, bahkan untuk membayar DP saja tidak akan terpenuhi. Bahkan, bisa berpuluh tahun pun tidak akan memadai,” ungkap Riden dikutip dari Detik.com, Jumat (7/6/2024).

Menurut Riden, kebijakan pemerintah yang diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini dinilai tidak wajar.

Para pekerja kini semakin dibebani dengan iuran Tapera, padahal sudah banyak potongan gaji untuk kebutuhan lain, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Riden mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 dan mencari skema alternatif untuk memungkinkan masyarakat memiliki rumah.

”Kami meminta adanya skema alternatif yang mempertimbangkan kemampuan beli buruh. Misalnya, membangun rumah susun yang terjangkau bagi buruh,” tegasnya.

Riden menambahkan, iuran Tapera harus ditolak, karena dana yang terkumpul tidak dapat sepenuhnya digunakan untuk membeli rumah, terutama dengan harga properti yang saat ini dipatok sekitar Rp 190 juta oleh Badan Tabungan Negara (BTN).

Sementara Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga menyuarakan kekhawatiran terhadap kebijakan Tapera. Ia menilai kebijakan ini akan merugikan pekerja dan membuat pemerintah lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah.

”Kebijakan Tapera membebani pekerja tanpa alokasi yang jelas dari APBN atau APBD. Selain itu, rawan akan korupsi dan proses pencairan dana yang rumit juga menjadi masalah serius,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler