Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp117,12 miliar. Penambahan ini berdasarkan kebutuhan anggaran untuk rencana kerja KPK yang telah disusun.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pada tahun 2025, KPK membutuhkan anggaran sebesar Rp1,354 triliun. Namun, pagu indikatif yang tersedia saat ini untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp1,237 triliun.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini (11/6/2024), pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp117.126.478 miliar.

Dia menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan serta penindakan perkara korupsi sebesar Rp52,11 miliar.

Nawawi juga menyoroti pagu indikatif KPK untuk tahun 2025 lebih rendah dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024.

Pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1,316 triliun, sementara tahun 2024 sebesar Rp1,377 triliun.

”Terjadi penurunan anggaran sebesar Rp139,74 miliar jika dibandingkan dengan Dipa KPK 2024,” tambahnya.

Selain itu, Nawawi menjelaskan KPK mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp398,7 miliar pada tahun 2023, sementara hingga 31 Mei 2024, PNBP yang diterima mencapai Rp267,23 miliar.

”Ini merupakan PNBP tertinggi yang diterima KPK dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Untuk tahun 2025, Nawawi menguraikan KPK memiliki tujuh proyek prioritas dalam rencana kerjanya, termasuk rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang KPK, program pendidikan antikorupsi di 78 lembaga, dan perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi.

Komentar

Terpopuler