Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1000 wakil rakyat mulai dari pusat hingga daerah yang terlibat aktivitas judi online.

Hal ini dikatakan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI belum lama ini.

”Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata Ivan dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Ivan menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit untuk judi online dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar, dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan data lebih detail mengenai jumlah anggota DPR yang bermain judi online. Berdasarkan data yang diterimanya dari PPATK, jumlah anggota DPR yang terlibat mencapai 82 orang.

”Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran.

Pangeran menyebutkan jika laporan ini juga telah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

”Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” katanya.

Menurut Pangeran, 82 orang tersebut merupakan anggota dewan aktif.

”Yang jelas MKD akan mengambil sikap. Judi ini kan penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota dewan yang terlibat itu keterlaluan juga,” ujar Pangeran.

Di sisi lain, PPATK juga akan melaporkan dugaan keterlibatan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.

”Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi,” kata Ivan.

Komentar

Terpopuler