Kuasa Hukum Pegi Siapkan Gugatan Ganti Rugi ke Polda Jabar
Cholis Anwar
Selasa, 9 Juli 2024 09:20:00
Murianews, Bandung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah, sehingga Pegi Setiawan harus dibebaskan dari penahanan.
Pegi Setiawan resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB. Ia dijemput oleh keluarganya dan 22 kuasa hukumnya. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar.
Toni mengungkapkan, amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung tidak mencakup perihal ganti rugi. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan gugatan ganti rugi karena selama penahanan, Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.
”Amar yang belum ada mengenai ganti kerugian. Karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan. Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” kata Toni dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Toni menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum untuk mengajukan gugatan ganti rugi. Beberapa hal yang akan dimintakan ganti rugi antara lain adalah dua sepeda motor yang pernah ditahan Polda Jabar dan tidak dikembalikan sejak 2016, serta penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan selama masa penahanan.
”Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” jelas Toni.
Selain itu, Toni juga menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka. Hal ini sesuai dengan amar putusan hakim PN Bandung yang berbunyi ”memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.



