Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. PN Bandung pun memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskannya, serta memulihkan nama baiknya.

’’Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,’’ kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).

Diketahui, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang gugatan pra peradilan dimulai pada Senin (1/7/2024) dengan penyampaian gugatan dari pemohon atau kubu Pegi. Sehari setelahnya, giliran Polda Jabar menjawab gugatan itu.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembungan Vina Cirebon oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

’’Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,’’ kata

Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

’’Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ kata dia.

Dalam sidang itu, hakim menyebutkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tanpa pemanggilan pemeriksaan menjadi pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan itu.

’’Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,’’ katanya.

Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

’’Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,’’ kata dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

’’Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,’’ katanya.

Komentar

Terpopuler